Assalamualaikum. Wr. Wb. Bro/Sis
Mungkin hal ini banyak di alami oleh pengguna efaktur, salah nama, salah alamat, salah NPWP, salah nominal, salah angka, tanggal dsbnya. tidak perlu dibatalkan bro/sis, hanya perlu diganti. Yaitu dengan menggunakan faktur pajak pengganti. Oke berikut adalah langkah-langkahnya untuk mengganti faktur pajak.
Pilih faktur pajak yang salah:
Lalu klik pengganti. Jika ada notifikasi penggantian faktur, pilih yes, lalu klik simpan dahulu, lalu yes saja jika muncul notifikasi lagi, nanti distatus akan muncul faktur pengganti di daftar faktur pajak keluaran, statusnya adalah normal pengganti, pilih saja. Lalu klik ubah.
eits....
kok gak langsung klik pengganti, lalu edit yang salah gitu?... ya silahkan dicoba saja klo bisa... ngiahahahaa....,
defaultnya sampai versi efaktur ini dibuat, jika klik pengganti langsung tidak bisa mengubah data yang ada seperti npwp, nama, maupun alamat dan hanya keterangan, tanggal, dan isi faktur nya saja.
nah jika sudah klik ubah pada faktur pajak pengganti, silahkan ganti data yang salah:
Kemudian simpan, lalu upload deh, cetak, jangan lupa faktur yang diberikan ke lawan harus komplit, yang salah dan faktur pajak pengganti, karena pada saat input masukan, yang diinput pertama kali adalah yang salah, lalu baru kemudian yang diganti.
Salam.. :)
Mungkin hal ini banyak di alami oleh pengguna efaktur, salah nama, salah alamat, salah NPWP, salah nominal, salah angka, tanggal dsbnya. tidak perlu dibatalkan bro/sis, hanya perlu diganti. Yaitu dengan menggunakan faktur pajak pengganti. Oke berikut adalah langkah-langkahnya untuk mengganti faktur pajak.
Pilih faktur pajak yang salah:
Lalu klik pengganti. Jika ada notifikasi penggantian faktur, pilih yes, lalu klik simpan dahulu, lalu yes saja jika muncul notifikasi lagi, nanti distatus akan muncul faktur pengganti di daftar faktur pajak keluaran, statusnya adalah normal pengganti, pilih saja. Lalu klik ubah.
eits....
kok gak langsung klik pengganti, lalu edit yang salah gitu?... ya silahkan dicoba saja klo bisa... ngiahahahaa....,
defaultnya sampai versi efaktur ini dibuat, jika klik pengganti langsung tidak bisa mengubah data yang ada seperti npwp, nama, maupun alamat dan hanya keterangan, tanggal, dan isi faktur nya saja.
nah jika sudah klik ubah pada faktur pajak pengganti, silahkan ganti data yang salah:
Kemudian simpan, lalu upload deh, cetak, jangan lupa faktur yang diberikan ke lawan harus komplit, yang salah dan faktur pajak pengganti, karena pada saat input masukan, yang diinput pertama kali adalah yang salah, lalu baru kemudian yang diganti.
Salam.. :)
DONE! tq infonya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemau tanya dong gan .saya sudah melakukan pembaharuan untuk aplikasi faktur yang bru . dan data lama juga sudah kembali . tetapi ketika saya ingin membuat faktur yang baru , no faktur yang muncul bukan no faktur lanjutan faktur terakhir . malahan no faktur yang lama . gimana gan . mohon solusinya. terimakasih
ReplyDeletenomor yang lama, di hapus dulu di referensi faktur... biasanya klo ada sisa di 2016, akan ngikut di 2017 klo gak dihapus dulu
Deletemaaf mau menanyakan, jika faktur pengganti dibatalkan apakah faktur pajak yang diganti statusnya bisa normal kembali?
ReplyDeleteterima kasih
tidak bisa. di sisi klien recordnya tetep batal, jadi tidak bisa dikreditkan, sekalipun di akali dengan dua aplikasi efaktur (expor & impor)
Deletemaaf mau menanyakan,saya mau buat pembetulan 2 masa ppn tahun 2016,tapi waktu saya posting kenapa tidak bisa ya,ada notifikasi bahwa NTPN sudah di gunakan / SPT sudah diposting.
ReplyDeleteMohon bantuannya,,Terimakasih
gpp, cuma alert doang, di posting lagi aja.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletekalo untuk mengganti tgl fakturnya aja, apakah bisa pakai faktur pengganti?
ReplyDeletebisa, tapi tidak bisa tanggal mundur, misal tanggal 7 diganti ke tanggal 1
DeleteGAN kenapa saya nggak bisa ganti alamatnya ya
ReplyDeletesekarang udah gak bisa, harus di edit di referensi faktur
Deletegmana cara mengganti nama barang at pekerjaan GAN apakah nomor faktur ikut terganti
ReplyDeletebuat faktur pengganti saja
Deletekalau salah nominal tapi statusnya siap approve solusinya gimana ya?
ReplyDeletedi hapus saja dulu, input ulang, nomor fakturnya di isi manual sesuai nomor yang tadi.
DeleteBagaimana mengganti masa pajak pada faktur pengganti?
ReplyDeletetidak bisa diganti, kecuali dibatalkan
Deletesya ingin mengganti FP bulan 5 di bulan 7, yg di ganti NPWP nya, kenapa tidak bisa ya?
ReplyDeleteapa mengganti FP yang sudah di laporkan tidak bisa?