Untuk membuat faktur, tentunya anda telah meminta nomor seri fakturnya dulu ke KPP atau via online di efaktur.pajak.go.id, Atau bisa lihat di tutorial sebelumnya. Ok anggap saja anda telah memiliki e-Nofa/atau surat pemberian nomor seri faktur pajak.
Di dalam surat e-Nofa, perhatikan bagian berikut (sebagai contoh):
Nah itu adalah jatah nomor fakturnya, lalu perhatikan bagian ini:
Tanggal tersebut adalah batas tanggal minimal dimana anda bisa memulai menggunakan nomor seri faktur tersebut untuk transaksi-transaki pada perusahaan anda.
Ok selanjutnya jalankan aplikasi efaktur. Lalu klik pada "Referensi" lalu pilih "Referensi Nomor Faktur" .
Berikut adalah jendela "Referensi Nomor Faktur"
Lalu klik "Rekam Range Nomor Faktur"., Lalu muncul lah jendela "Rekam Referensi Nomor Faktur" Seperti berikut:
Nah isikan deh sesuai dengan enofa lalu klik rekam nomor faktur, pastikan jangan ada yang salah. Klo ada yang salah tidak bisa dihapus selain di reset aplikasinya. Tampilannya berikut ini kalau udah salah mau dihapus... :D
Solusinya selain reset, ya hapus saja range nomor faktur yang salah tersebut, walau sebenarnya tidak hilang dari referensi nomor faktur, tapi nomor tersebut tidak akan muncul pada saat membuat faktur pajak. Jika sudah di hapus->update referensi nomor faktur -> yes, maka anda dapat membuat nomor referensi faktur pajak yang benar.
Biar tidak repot hapus, ya makannya harus yang teliti... :p
Ok, jika anda telah klik "Rekam Nomor faktur" maka referensi sudah terekam dan akan otomatis jadi acuan nomor faktur pajak pada saat pembuatan faktur pajak di aplikasi eFaktur.
:)
sudah saya hapus dan input ulang range fakturnya
ReplyDeletetapi tetap ga bisa tampil secara otomatis ya pak ?
biasanya kalau seperti itu, ada yang terlongkap... solusinya yang terlongkap itu di ketik manual nomor faktur pada saat rekam faktur...
Deletemakasi infonya gan ,,,
ReplyDeleteAsk bang..
ReplyDelete1. permasalahan saya sama seperti mbak widya, Sudah rekam nomor seri faktur. Namun, pada saat hendak melakukan perekaman pajak keluaran, nomor faktur yang tampil pada form tidak sesuai dengan nomor yang saya masukkan pada referensi nomor faktur.
2. maksudnya terlongkap uitu apa ya bang?
Terima kasih
Maksudnya terlongkap
Delete1. Input faktur tidak diupload namun dihapus.
Solusinya yg terlongkap. Nomor urut bisa direvisi secara manual saat rekam faktur.
2. Sisa faktur tahun sebelumnya tidak habis dipakai.
Harus dihapus sisanya di ref nomor faktur
kalau harus di klik "hapus range faktur" apa akan menghapus keseluruhan gan?
DeleteHanya menghapus nomor urut saja..
DeleteMisal ada nomor faktur 1-10, normalnya pada saat merekam faktur akan muncul dimulai dari 1 hingga 10, tetapi jika dihapus range faktur, nomor urut itu tidak akan muncul, tapi tetap dapat digunakan/upload dengan input manual...
permasalahan saya juga sama kaya mbak widya kalo seperti itu solusinya harus dimanual yea pak terimakasih,,,,
ReplyDeletemasalahnya sama,, cara menghapus sisa faktur yang tidak dipakai gimana ya pak? terima kasih
ReplyDeletedireferensi tidak dapat dihapus, hanya dapat menonaktifkan nomor urut pada saat input faktur keluaran.
Deletekira2 berikut gambarannya:
misal tahun 2015 punya faktur 1-10, yang dipakai baru 6 faktur, sisa 3 kan, yang tersisa 7-10,
Nah sisa 7-10 itu, akan muncul pada saat input faktur ditahun 2016, makanya ketika input referensi faktur 2016, yang muncul malah 2015.
nah fungsi hapus range nomor faktur adalah untuk mengatasi hal itu..
jadi di 2016 bisa start dengan faktur yang baru.
tapi biarpun range faktur terhapus di referensi, faktur yang belum digunakan itu tetap dapat di input secara manual, dan dapat diupload (approval), karena saya sdh coba sendiri kok dan bisa.. :)
hal tersebut berlaku pula untuk faktur-faktur yang terlongkap. bisa digunakan, dengan input faktur secara manual saat membuat faktur baru (rekam faktur)
mohon informasinya pak? thanks
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat siang pak,saya mau Tanya no range yang terhapus bisa digunkan kembali atau tidak ya,soalnya no seri itu baru dan baru di pergunakan 1 faktur keluaran.namun mau buat faktur keluaran selanjutnya tidak bisa muncul Etax-20018:Range nomor faktur tidak tersedia.kemudian saya buat manual juga gk bisa munculnya etax-20017:nomor faktur tidak termasuk dalam range referensi nomor faktur. mohon bantuanya ya pak.terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat siang pak,saya mau Tanya no range yang terhapus bisa digunkan kembali atau tidak ya,soalnya no seri itu baru dan baru di pergunakan 1 faktur keluaran.namun mau buat faktur keluaran selanjutnya tidak bisa muncul Etax-20018:Range nomor faktur tidak tersedia.kemudian saya buat manual juga gk bisa munculnya etax-20017:nomor faktur tidak termasuk dalam range referensi nomor faktur. mohon bantuanya ya pak.terima kasih
ReplyDeleteMisal input referensi seri 1-10,
Deletebaru digunakan satu, dan tanpa sengaja menghapus range faktur
maka di referensi harus diinput lagi, tapi bukan 1-10, melainkan 2-10.
silahkan dicoba.. :)
pak saya mau nanya menginput nomor seri faktur pajak gimana ya kalo baru bulan agustus ini gunakannYA APA LANGSUNG DARI NOMOR SISA YG BELUM DIPAKAI SAMPAI DENGAN NOMOR TERAKHIR
ReplyDeletenomor sisa tahun 2015 tidak bisa digunakan di 2016, tapi klau sisa 2016, ya dari nomor sisa s/d yang terakhir saja yang diinput.
DeletePak ... saya mau tanya... aplikasi efaktur saya sudah 2 kali saya reset, dan ini berakibat saya harus mengerjakan lagi dari awal, problem yang saya temui 2x itu update database gagal dan muncul error etax11001..
ReplyDeletesaya bingung hrs bagaimana pak, apa komputer saya yang rusak atw servernya tidak mendukung atw bagaimana ya pak... terima kasih
download aplikasi efaktur yang terbaru. terus register dengan kode aktivasi yang terbaru (setelah reset akan dapat kode aktivasi yang baru). untuk database lama, coba jalankan tanpa koneksi internet, biasanya bisa masuk aplikasi dan bisa expor data yang pernah di input. jadi tidak perlu menjalankan dari awal lagi.
Deletepak, saya mau tanya... saya sudah rekam range nomor faktur pajak yang baru pada ESPT, ketika saya mau buat faktur pajak baru, malah yang tampil nomor faktur pajak yang lama yang sudah saya kembalikan ke kantor pajak. gimana solusinya ya?
ReplyDeletepak saya mau tanya, saya input enofa di aplikasi efaktur belakangnya 4679 yang harusnya 4579 jadi nomornya gak kepake 100 nomor faktur, gimana ya caranya agar bisa di pake? tapi saya udah terlanjur membuat beberapa faktur pajak. cara resetnya gimana ya?
ReplyDeleteTinggal di input aja sisanya, misal jatah 0-100, yg di input 1-71, tinggal tambahin aja 72-100.
DeletePak, saya sudah coba input nomor faktur dari
ReplyDeletea) Dari nomo 81-89
b) klik enter tetapi pesan muncul range sudah terdaftar.
c) tetapi di listing referensi nomor faktur ada keterangan kolom nomor 81 (nomor terakhir yg dipakai)
itu sudah terdaftar
DeleteTerima kasih, sangat membantu.
ReplyDeletePak mau tanya saya kan minta nomor seri faktur pajak 8***351-8***6450 dan saya salah rekam nomor seri fakturnya 8***351-88***640 dan saya sudah input faktur keluarannya bagai mana sollusi untuk merubah nomor seri yang salah tersebut ya terimakasih
ReplyDeleteyang salah di hapus range faktur pajaknya.. gak akan hilang dari list, tapi tidak akan jadi referensi faktur pas buat faktur.
Deleteinput lagi referensi yang baru.